1 PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset isi), atau 2. PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Sehingga, Setoran PPN tersebut hanya dapat diperlakukan sebagai PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama hanya jika Setoran PPN tersebut lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan.
Contoh Soal Brevet Beserta Penyelesaiannya8230101-2010Nama PKPRandyNPWP05-003-456-4-072-0005,000,000500,000CV NusantaraPT TerataiCV 011/1031/01/10252223212478910dst567345634TanggalNoPEBNomorNama Pembeli BKP/Penerima JKPDEPARTEMEN KEUANGAN RIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK12IEksporLAMPIRAN 1DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BMPembetulan Ke- ……… ………………………….FORMULIR1107 AMasa Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 08 VPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03 VIPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 07 -IIIPenyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana134,162,00013,416,200IVPenyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 01,04,05,06 dan 09 + III VII87,600,0008,760,00080,000,0008,000,0002627282930Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak167,600,00016,760,000-PPNRupiahPPn BMRupiahKode danNo Seri FPYg DigantiDPPRupiah30,000,0003,000, Pajak/ Nota Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak12Nama PembeliBKP/Penerima JKPNoNPWPTanggalKode dan Nomor SeriDPPRupiahJumlah Ekspor23451
PENGHITUNGANPPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2) 1 Rp 141,395,000 B. PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama Rp - C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5 Rp 82,900,000 D. PPN yang kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C) Rp 58,495,000 E. PPN yang kurang atau (lebih
A Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2) Diisi dari Induk SPT Masa PPN (Formulir 1107) butir I.A.2. B. PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi), PPN atas pabrikan tembakau
A Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2) B. PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan D. PPN yang kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C) E. PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan F. PPN yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D
a Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk pajak yang sama (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang PPN) b. Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terhutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/ atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Terdapattiga jalur pemanfaatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemungutan PPh. Pasal 22 yang dapat dipilih Wajib Pajak yang SPT PPh Tahunan dikenakan tarif final seperti Wajib. Pajak PP-23 dan Wajib Pajak yang dikenakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto sesuai Pasal 15. UU PPh. Berikutini adalah langkah-langkah pembetulan SPT PPN berstatus Kurang Bayar melalui aplikasi e-Faktur: Login aplikasi e-Faktur. Pilih menu SPT, kemudian pilih menu Posting. Buat pembetulan SPT Masa PPN yang ingin Anda betulkan. Cek jumlah dokumen Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) untuk memastikan bahwa jumlahnya memang sudah sesuai. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00. • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp400.000,00 asumsi terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan lainnya. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mny1IVA.
  • e4diir3ydj.pages.dev/269
  • e4diir3ydj.pages.dev/322
  • e4diir3ydj.pages.dev/263
  • e4diir3ydj.pages.dev/158
  • e4diir3ydj.pages.dev/124
  • e4diir3ydj.pages.dev/129
  • e4diir3ydj.pages.dev/62
  • e4diir3ydj.pages.dev/125
  • ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama